Profil LPM

Sekolah Tinggi Pastoral Santo Petrus Keuskupan Atambua (STP St.Petrus KA) menyelenggarakan Tridharma perguruan tinggi (pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) untuk menghasilkan lulusan yang unggul berdasarkan ajaran Kristus dan Gereja. Segenap civitas akademika STP melaksanakan tugasnya dengan “Tertib, Damai, sesuai amanat Kristus dan Gereja”.
Tertib lahirnya, damai batinnya, perasaan senang, gembira dan bergairah dalam menjalankan tugasnya yaitu melayani sesama di dalam Iman akan Yesus Kristus. Untuk mencapai semua itu, diperlukan suatu sistem manajemen mutu. Sebagai bentuk otonomi perguruan tinggi, STP St. Petrus KA perlu menentukan kebijakan dalam mengelola pendidikannya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 50 ayat (6) yang menyatakan bahwa perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya. Pada tahun 2007, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi telah merancang penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagai sebuah sistem, dan Agustus 2008 telah tersusun Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi. Oleh sebab itu untuk mewujudkan Visi, Misi, dan Tujuan STP St. Petrus KA maka perlu dibentuk dan disusun Sistem Pejaminan Mutu Internal (SPMI). Ketua STP St. Petrus KA menetapkan Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) pada tanggal 11 Januari 2014 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Nomor: K/STP-PET/KA/SK-LPM/3/I/2014 . Dalam pelaksanaan tugas, LPMI langsung bertanggungjawab kepada Ketua. Pelaksana penjaminan mutu di tingkat Institusi yaitu Satuan Penjaminan Mutu STP St. Petrus KA dan di tingkat program studi yaitu LPMI. STP St. Petrus KA akan terus menerus membangun budaya mutu secara berkesinambungan untuk menjadi lebih baik. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, maka Lembaga Penjaminan Mutu STP St. Petrus KA perlu membuat Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI. Sistem Penjaminan Mutu STP St. Petrus KA dilakukan dengan mengikuti siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) Standar SPMI STP St. Petrus KA. Penjaminan mutu STP St. Petrus KA dilakukan untuk memenuhi kepuasan pelanggan (customers) yang terdiri atas pelanggan internal yaitu pendidik dan tenaga kependidikan yang terlibat dalam proses pendidikan dan pelanggan eksternal yaitu
mahasiswa yang secara langsung menerima jasa dan terkena dampak dari proses pendidikan, orang tua mahasiswa dan pengguna lulusan. Untuk memenuhi kepuasan pelanggan, dilakukan peningkatan kualitas secara terus menerus (continuous quality improvement). Dengan cara demikian, akan dapat dihasilkan lulusan yang kompeten yang sesuai dengan kualifikasi tujuan (quality in fact). Penjelasan manajemen penjaminan mutu STP St. Petrus KA sebagai berikut:

  • Penetapan (P) Standar SPMI STP St. Petrus KA merupakan penetapan semua standar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh STP yang secara utuh membetuk SPMI. Penetapan Standar SPMI STP St. Petrus KA dimulai dengan tahap perumusan standar, dengan menyiapkan dan mempelajari berbagai bahan dalam menetapkan standar antara lain: Peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; Visi, Misi dan Tujuan; Hasil analisis SWOT. Sebelum menetapkan Standar STP St. Petrus KA, lembaga menyelenggarakan pertemuan dengan melibatkan para pemangku kepentingan internal dan eksternal sebagai wahana untuk mendapatkan berbagai saran, bahan pemikiran, ide atau informasi yang dapat digunakan dalam merumuskan Standar SPMI STP St. Petrus KA.
  • Pelaksanaan (P) Standar SPMI merupakan pelaksanaan setiap standar yang telah dinyatakan tertulis dalam SPMI sehingga standar tersebut dapat dipenuhi. Pihak yang melaksanakan Standar SPMI adalah Ketua, para Wakil Ketua, Ketua Program Studi, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STP St. Petrus KA bertindak sebagai koordinator dan supervisor terhadap pelaksanaan semua Standar SPMI STP St. Petrus KA setiap unit kerja.
  • Evaluasi (E) Standar SPMI STP St. Petrus KA merupakan kegiatan untuk mengevaluasi terhadap proses, keluaran dan hasil dari pelaksanaan Standar SPMI STP St. Petrus KA. Evaluasi atas pelaksanaan Standar SPMI STP St. Petrus KA dapat berbentuk diagnostic evaluation, formative evaluation, summative evaluation. Pengendalian (P) Standar SPMI STP St. Petrus KA merupakan tindak lanjut atas hasil yang diperoleh dari kegiatan evaluasi. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan isi standar telah sesuai dengan apa yang direncanakan sehingga dipastikan isi standar akan terpenuhi, langkah pengendalian di STP St. Petrus KA hanya berupa agar hal positif tersebut tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. Apabila ditemukan kekeliruan, ketidaktepatan, kekurangan atau kelemahan yang dapat menyebabkan kegagalan pencapaian isi standar, STP St. Petrus KA melakukan pengendalian. Langkah pengendalian berupa tindakan korektif atau perbaikan memastikan pemenuhan kriteria di dalam standar.
  • Peningkatan (P) Standar SPMI STP St. Petrus KA merupakan kegiatan meningkatkan atau meninggikan isi atau luas lingkup standar. Kegiatan peningkatan Standar SPMI STP Santo Petrus Keuskupan Atambua menggunakan Kaizen atau continuous quality improvement dan akan dapat dilakukan apabila masing-masing standar telah melalui keempat tahap dalam siklus SPMI.

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB UNIT PENJAMINAN MUTU

Tugas dan Tanggung Jawab LPM
Organisasi penjaminan mutu STP St. Petrus terdiri dari Senat Dosen, Pimpinan STP, dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Pimpinan STP St. Petrus KA adalah Ketua dibantu Wakil Ketua I, II, dan III. Pimpinan STP bertanggungjawab terhadap keterlaksanaannya penjaminan mutu STP St. Petrus KA yaitu penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) membantu pimpinan
STP dalam menjalankan penjaminan mutu akademik.
Tugas LPM STP St. Petrus KA yaitu:

  1. Merancang struktur organisasi dan mekanisme kerja SPMI
  2. Merencanakan Standar SPMI
  3. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
    Standar SPMI
  4. Melaksanakan SPMI secara berkelanjutan
  5. Melakukan audit internal terhadap pelaksanaan Standar SPMI
  6. Melaksanakan koordinasi dan pendampingan terhadap Satuan
    Penjaminan Mutu Lembaga dan Program studi
  7. Melaporkan pelaksanaan SPMI secara berkala kepada Ketua