Penyandang beasiswa pendidikan untuk mahasiswa Sekolah Tinggi Pastoral St. Petrus Keuskupan Atambua berasa dari beberapa pihak antara lain Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Pusat (Ditjen Bimas Katolik), Yayasan dan Donatur. Pada prinsipnya setiap mahasiswa berhak mengajukan beasiswa namun harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing lembaga penyalur beasiswa. Persyaratan tersebut antara lain:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Domisili sesuai Pemda terkait.
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan sesuai domisili.
- Tercatat sebagai mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Studi dari kampus.
- Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan.
- Memiliki Kartu Hasil Studi (KHS) pada semester sebelumnya dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal sesuai yang dipersyaratkan masing-masing penyandang beasiswa.
- Tercatat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
- Tidak sedang mendapatkan beasiswa dari instansi lain.
- Mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang disediakan.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk jenjang SMA (khusus beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah/KIPK)
Pendaftaran dan pengajuan beasiswa dilayani oleh Wakil Ketua II Bidang Keuangan dan Sumber Daya Sekolah Tinggi Pastoral St. Petrus Keuskupan Atambua. Beasiswa adalah bantuan studi yang diberikan untuk meringankan biaya studi mahasiswa selama menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Pastoral St. Petrus Keuskupan Atambua. Mahasiswa yang menerima bantuan studi/beasiswa diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan dan tidak dibenarkan untuk menyalahgunakan dana bantuan beasiswa yang diberikan.