Kurikulum

Sejak tahun 2017, Sekolah Tinggi Pastoral St. Petrus Keuskupan Atambua telah menerapkan kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Hal tersebut mengacu pada dikeluarkannya beberapa regulasi seperti:

  • Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. 
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 tahun 2013, tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Bidang Pendidikan Tinggi.
  • Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 

Menyikapi regulasi tersebut, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama Republik Indonesia mengadakan beberapa kali lokakarya penyusunan kurikulum berbasis KKNI dan SN-DIKTI. Lokakarya tersebut mengundang seluruh elemen dari Sekolah Tinggi Pastoral, Stake Holders dan narasumber berkompeten. Hasil lokakarya tersebut ialah tersusunnya dokumen akademik berupa kurikulum berbasis KKNI dan SN-DIKTI yang kemudian diimplementasikan di masing-masing Sekolah Tinggi sesuai dengan kekhasan masing-masing sekolah.

Tujuan penyusunan kurikulum berbasis KKNI dan SN-DIKTI khususnya di prodi ini adalah:

  • Agar kurikulum yang diterapkan di Program Studi disesuaikan dengan perubahan zaman dan tuntutan masyarakat pengguna, sehingga sejalan dengan tuntutan regulasi pendidikan yang terkait dengan kurikulum berbasis KKNI .
  • Membakukan spesifikasi profil lulusan yang menjadi kekhasan Program Studi Pendidikan Keagamaan Katolik Sekolah Tinggi Pastoral St. Petrus Keuskupan Atambua, dengan output yang menjadi kekhasan Sekolah Tinggi Pastoral St. Petrus Keuskupan Atambua.
  • Menjamin learning outcomes para lulusan program studi sehingga semakin berkualitas.
  • Menjamin struktur kurikulum KKNI program studi yang lebih ramping, padat dan bermutu.
  • Meningkatkan profesionalitas dosen dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 
  • Meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di program studi.